Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama two (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
Pengacara perceraian No Further a Mystery
Internet 2 hours 4 minutes ago geraldu998iuh2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings